Pada sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya memperluas titik aturan ganjil genap dari 3 ruas jalan menjadi 13 ruas jalan. Aturan baru ganjil genap ini hanya berlaku setiap Senin-Jumat, sementara untuk hari libur dan libur nasional ditiadakan.
Adapun 13 titik kawasan ganjil genap yang baru antara lain:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
Baca Juga: Sinopsis dan Teaser Terbaru Now, We're Breaking Up yang Dibintangi Jang Ki Yong dan Song Hye Kyo
6. Jalan Sisingamangaraja