Polda Metro Jaya Wacanakan Kembali Aturan Ganjil Genap di 25 Titik Ruas Jalan di DKI Jakarta

- 6 November 2021, 12:42 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya kembali wacanakan aturan ganjil genap di 25 titik di DKI Jakarta.
Ditlantas Polda Metro Jaya kembali wacanakan aturan ganjil genap di 25 titik di DKI Jakarta. /Instagram.com/tmcpoldametro

Pada sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya memperluas titik aturan ganjil genap dari 3 ruas jalan menjadi 13 ruas jalan. Aturan baru ganjil genap ini hanya berlaku setiap Senin-Jumat, sementara untuk hari libur dan libur nasional ditiadakan.

Adapun 13 titik kawasan ganjil genap yang baru antara lain:

Baca Juga: PT KAI Gratiskan Tiket untuk Nakes, Guru, dan Veteran dalam Rangka Hari Pahlawan, Berikut Persyaratannya

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

Baca Juga: Sinopsis dan Teaser Terbaru Now, We're Breaking Up yang Dibintangi Jang Ki Yong dan Song Hye Kyo

6. Jalan Sisingamangaraja

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah