Ridwan Kamil Berharap Guru Pelaku Pemerkosaan terhadap 12 Santri di Bandung Dihukum Berat

- 9 Desember 2021, 13:35 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual pada anak.
Ilustrasi pelecehan seksual pada anak. /Dok Pikiran Rakyat

PR DEPOK - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan informasi terkait kasus pemerkosaan yang melibatkan guru pesantren dan 12 santri di Bandung.

Dalam keterangannya, Ridwan Kamil mengatakan kasus pemerkosaan guru kepada 12 santri itu sudah dalam proses penanganan.

12 santri yang menjadi korban pemerkosaan kini diurus oleh lembaga berwenang.

Baca Juga: Hujan Meteor Monocerotid Akan Berlangsung Malam Ini, Hampir Seluruh Wilayah Indonesia Bisa Menyaksikan

Sedangkan pelaku pemerkosaan kini kasusnya tengah diadili.

Sementara korban kasus pemerkosaan telah diserahkan pada Tim DP3AKB Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan perawatan khusus.

Hal itu disampaikan oleh Ridwan Kamil melalui cuitan akun Twitter @ridwankamil.

Suami Atalia Praratya meminta pihak pesantren melakukan pemantauan terhadap staf pengajar.

Baca Juga: 5 Zodiak Ini Paling Benci Menikah

Para staf pengajar pesantren diharapkan saling menegur apabila menemukan praktik pendidikan di luar batas kewajaran.

Mantan Wali Kota Bandung itu juga meminta aparat setempat di level desa atau kelurahan untuk melakukan monitoring kegiatan publik.

Upaya tersebut dilakukan Pimpinan Provinsi Jawa Barat untuk mencegah terulangnya kasus kejahatan seksual.

Baca Juga: Arab Saudi Sebut Prancis Salah Tangkap Pria yang Diduga Membunuh Jurnalis Jamal Khashoggi

Adapun, atas kasus pemerkosaan itu, Ridwan Kamil berharap pelaku dapat dihukum dengan berat.

Semoga pengadilan bisa menghukum seberat-beratnya dengan pasal sebanyak-banyaknya kepada pelaku yang biadab dan tidak bermoral ini,” ujar ayah dari Camillia Laetitia Azzahra.

Diketahui, akibat dari perilaku bejat pelaku kasus pemerkosaan tersebut, 7 korban hamil hingga telah melahirkan 9 bayi.

Baca Juga: Menteri PAN-RB Tegaskan ASN Harus Lawan Radikalisme dan Terorisme, Mustofa: ‘Jualannya’ Gak Berubah

Aksi kejahatan seksual itu dilakukan pelaku kepada peserta didiknya sejak tahun 2016.

Sebagai informasi, korban dari kasus pemerkosaan tersebut rata-rata berusia 17 tahun.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x