PR DEPOK - Kabar dugaan keterlibatan tiga oknum prajurit TNI AD dalam kasus tabrak lari pasangan kekasih yang dibuang ke sungai di Nagreg telah sampai kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Bahkan Jenderal Andika Perkasa menginstruksikan agar ketiga oknum prajurit TNI AD yakni, Kolonel Inf P, Kopda A dan Kopda DA untuk dipecat.
Instruksi ketiga oknum dipecat tersebut diberikan oleh Jenderal Andika Perkasa kepada penyidik TNI, TNI AD, serta oditur Jenderal TNI yang ikut menyelidiki kasus tersebut.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga menginstruksikan penyidik TNI untuk memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan tiga oknum anggota TNI tersebut dari dinas militer," ujar Kapuspen TNI, Mayjen TNI Prantara Santosa, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Tidak hanya pemecatan, Andika juga sangat serius mempertimbangkan untuk menindak tiga oknum anggota TNI tersebut dengan ancaman hukuman pidana.
Ancaman pidana yang dimaksud sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. Serta pasal 312 dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun.
Lalu Pasal 181 KUHP ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Pasal 338 ancaman penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.