Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Resmi Tersangka, KPK Sebut 14 Orang Terlibat Dugaan Korupsi Termasuk ASN

- 6 Januari 2022, 20:15 WIB
Akhirnya KPK telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi termasuk Rahmat Effendi serta ditemukan uang tunai.
Akhirnya KPK telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi termasuk Rahmat Effendi serta ditemukan uang tunai. /ANTARA FOTO/Adam Bariq./

Adapun detail tersangka, para pemberi suap di antaranya, Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Terjerat Kasus Dugaan Investasi Bodong, Gus Umar Saya Pikir Hoaks, Ternyata Beneran

Sedangkan para penerima suap, yaitu Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Ada pula Makelar Tanah Novel (NV), Staf Ajudan RE Bagus Kuncorojati (BK), Kasubag TU Sekretariat Daerah Haironi (HR), Direktur PT KBR dan HS Handoyo (HD), dan Staf Dinas Perindustrian Agus Murdiansyah (AM).

Para tersangka selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Menangis di Depan Saksi Saat Persidangan: Saya Tak Mau Orang Lain Tahu

Sementar itu, tersangka Rahmat Effendi dan kawan-kawan selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah