Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Resmi Tersangka, KPK Sebut 14 Orang Terlibat Dugaan Korupsi Termasuk ASN

- 6 Januari 2022, 20:15 WIB
Akhirnya KPK telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi termasuk Rahmat Effendi serta ditemukan uang tunai.
Akhirnya KPK telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi termasuk Rahmat Effendi serta ditemukan uang tunai. /ANTARA FOTO/Adam Bariq./

PR DEPOK – Setelah operasi tangkap tangan (OTT) dugaan kasus korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka.

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama beberapa orang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pernyataan soal penetapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjadi tersangka ini disampaikan Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis, 6 Januari 2022.

Baca Juga: Undang Sri Mulyani, Deddy Corbuzier Salfok dengan Jam Tangan 'Murah' Menkeu: Segitunya Gaji Menteri?

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan, KPK berkesimpulan terdapat sembilan orang tersangka (termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi) dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara ,” ujar Firli Bahuri dikutip Pikrianrakyat-Depok.com dari Antara.

KPK pun kembali menangkap dua pihak dan mengamankan barang bukti uang ratusan juta rupiah dalam OTT di Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Benar, hari ini pada siang hari, tim KPK kembali mengamankan satu orang lagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan satu orang pihak swasta beserta bukti uang ratusan juta rupiah," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca Juga: Nilai Ferdinand Hutahaean Mulai Jatuh Mental Usai Dilaporkan, Gus Umar: Hilang Kesombongannya

Menurut Ali Fikri, jumlah pihak yang diamankan dalam OTT tersebut dengan dugaan terkait korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi menjadi 14 orang.

"Saat ini jumlah pihak yang diamankan tim KPK ada 14 orang. Mereka terdiri atas Wali Kota Bekasi, beberapa orang ASN, dan pihak swasta," ujarnya.

Adapun detail tersangka, para pemberi suap di antaranya, Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Terjerat Kasus Dugaan Investasi Bodong, Gus Umar Saya Pikir Hoaks, Ternyata Beneran

Sedangkan para penerima suap, yaitu Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Ada pula Makelar Tanah Novel (NV), Staf Ajudan RE Bagus Kuncorojati (BK), Kasubag TU Sekretariat Daerah Haironi (HR), Direktur PT KBR dan HS Handoyo (HD), dan Staf Dinas Perindustrian Agus Murdiansyah (AM).

Para tersangka selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Menangis di Depan Saksi Saat Persidangan: Saya Tak Mau Orang Lain Tahu

Sementar itu, tersangka Rahmat Effendi dan kawan-kawan selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah