Walikota Bekasi hingga Lurah Jati Sari Ditangkap KPK, Firli Bahuri: Saat Ini Dilakukan Penahanan di Rutan

- 7 Januari 2022, 13:14 WIB
Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan delapan tersangka kasus dugaan korupsi lain telah ditahan di Rutan.
Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan delapan tersangka kasus dugaan korupsi lain telah ditahan di Rutan. / ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

PR DEPOK – Baru-baru ini, Walikota Bekasi Rahmat Effendi bersama delapan orang lainnya telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK.

Dugaan kasus korupsi atau maling uang rakyat yang dilakukan oleh Walikota Bekasi dan delapan orang lainnya, adalah terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.

Saat ini, para tersangka kasus dugaan korupsi termasuk sang Walikota Bekasi, telah ditahan di rumah tahanan (Rutan).

Baca Juga: Diduga Omicron, Ini Kronologi Ashanty Positif Covid-19 Saat Kembali dari Turki hingga Lakukan Karantina di RS

"Untuk kepentingan proses penyidikan, para tersangka saat ini dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 6 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022," ujar Ketua KPK Firli Bahuri sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 7 Januari 2022.

Walikota Bekasi dan kedelapan tersangka maling uang rakyat lainnya diwajibkan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan.

Tak hanya Walikota Bekasi Rahmat Effendi yang menjadi tersangka, yang lainnya adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (inisial MB), serta Mulyadi (inisial MY) selaku Lurah Jati Sari.

Baca Juga: Indonesia Tempati Peringkat 4 Capaian Vaksinasi Covid-19 Tertinggi Dunia

Lalu ada Wahyudin (inisial WY) selaku Camat Jatisampurna, dan Jumhana Lutfi (inisial JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi sebagai penerima suap.

Adapun tersangka pemberi suap, yakni Ali Amril (insial AA) selaku Direktur PT ME, Lai Bui Min (inisial LBM) dari pihak swasta, Suryadi (inisial SY) selaku Direktur PT KBR, dan Makhfud Saifudin (inisial MS) selaku Camat Rawalumbu.

Secara lebih lanjut, KPK menyatakan bahwa kesembilan tersangka akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Rutan Gedung Merah Putih KPK, dan Rutan KPK Kavling C1.

Baca Juga: Saling Serang dalam Peringatan 1 Tahun Serangan Capitol, Joe Biden Sebut Donald Trump Sebarkan Kebohongan

Untuk tersangka maling uang rakyat yang ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur adalah inisial AA, LBM, SY, dan MS.

Sementara itu, mereka yang ditahan di Rutan Gedung Merah Putih adalah Rahmat Effendi (RE), dan inisial WY.

Lalu di Rutan KPK Kavling C1, Jakarta, ada tersangka dengan inisial MB, MY, dan JL.

Baca Juga: Persib Bandung vs Persita Tangerang, Mohamed Rashid Tegaskan Kemenangan adalah Harga Mati

Perihal maling uang rakyat yang dilakukan oleh Walikota Bekasi dalam aspek pengadaan barang dan jasa, menjadi persoalan yang klasik.

Pasalnya, kasus maling uang rakyat pada aspek pengadaan barang dan jasa melibatkan banyak pihak, mulai dari rangkaian perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasannya.

"Dampak akhir dari korupsi itu adalah penurunan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan sebagai produk pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat," ucap Firli Bahuri.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah