Cegah Penyebaran Virus Corona, Berikut Lembaga yang Terapkan Kebijakan WFH

- 20 Maret 2020, 16:44 WIB
SUASANA Bandung Command Center (BCC) yang menjadi Pusat Informasi Covid-19 (Pusicov) Kota Bandung saat berlangsung video conference Wali Kota Bandung, Oded M. Danial dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Senin (16/3/2020). Dalam kesempatan itu, Oded menyampaikan perkembangan penanganan Covid-19 di Kota Bandung, termasuk tentang kondisi ODP dan PDP.
SUASANA Bandung Command Center (BCC) yang menjadi Pusat Informasi Covid-19 (Pusicov) Kota Bandung saat berlangsung video conference Wali Kota Bandung, Oded M. Danial dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Senin (16/3/2020). Dalam kesempatan itu, Oded menyampaikan perkembangan penanganan Covid-19 di Kota Bandung, termasuk tentang kondisi ODP dan PDP. /Humas Bandung

Kemudian, Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Setda Provinsi Jabar juga mengeluarkan surat edaran tentang protokol pelaksanaan sholat Jumat berjamaah untuk mencegah penyebaran kondisi COVID-19 di masjid pada lingkungan Pemprov Jabar.

Baca Juga: Cek Fakta: Novel The Eyes of Darkness Terbitan 1981 Prediksi Kemunculan Virus Corona di Wuhan

Tak hanya itu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jabar menutup sementara perpustakaan umum Jabar dan Layanan Kearsipan dari 15 sampai 29 Maret 2020.

Kendati demikian, masyarakat dapat mengakses buku melalui aplikasi Candil (Maca Dina Digital Library) dan melakukan pengembalian via program Mari Antar Jemput Buku dengan Kolaborasi (Makan Jengkol).

Langkah serupa diambil Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Jabar dengan membuat protokol pencegahan dan pengendalian wabah COVID-19.

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Pemprov Jabar Keluarkan Kebijakan ASN Kerja Fleksibel

Setiawan juga meminta kepada seluruh Pejabat Struktural, Fungsional maupun Pelaksana yang mengalami gangguan kesehatan untuk melaporkan kepada atasan langsungnya dan mengikuti protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

“Jika ada ASN yang ternyata berstatus ODP dan PDP, maka Kepala Dinas, Kepala Biro maupun Kepala Badan, harus segera melaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat, agar segera dilakukan penanganan dan tindak lanjut pengawasan kepada yang bersangkutan, sesuai protokol penanganan pasien yang terdampak virus COVID-19,” katanya.

Ia juga mengatakan telah mengintruksikan kepada Dinas Kominfo Jabar untuk mengoordinasikan pelaksanaan sistem kerja fleksibel ini, yang memungkinkan komunikasi dan alur kerja dapat terus berlangsung memanfaatkan dukungan perangkat dan layanan berbasis teknologi, komunikasi dan informasi.

Baca Juga: Jabar Lakukan Pergeseran Anggaran untuk Beli Peralatan Tes Virus Corona

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Humas Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x