Ridwan Kamil Izinkan Daerah Lakukan Karantina Wilayah Parsial

- 31 Maret 2020, 10:04 WIB
KUNJUNGAN Ridwan Kamil ke pasar, di tengah wabah corona.*
KUNJUNGAN Ridwan Kamil ke pasar, di tengah wabah corona.* /HUMAS PEMPROV JABAR/

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengizinkan kepala daerah 27 kabupaten/kota untuk lakukan Karantina Wilayah Parsial (KWP).

Dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Humas Jawa Barat Kang Emil, sapaan akrabnya menjelaskan KWP merupakan penutupan wilayah untuk tingkat RT, RW, desa, kelurahan, hingga kecamatan, jika terdapat penyebaran virus corona yang cukup masif.

"Saya sudah memberikan izin kepada kota/kabupaten untuk melakukan karantina wilayah parsial bila situasinya memburuk," katanya seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Humas Jawa Barat.

Baca Juga: Psikolog: Lawan Corona dengan Berfikir Sehat dan Tidak Cemas

"Jadi tidak ada istilah lockdown tapi gunakan kata karantina wilayah parsial," ujarnya.

Sementara itu karantina parsial dalam skala kota, kabupaten, maupun provinsi harus dilakukan atas izin Presiden Republik Indonesia (RI) sesuai Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Karantina parsial tidak boleh di level kota, kabupaten, atau provinsi tanpa seizin presiden. Yang dibolehkan adalah karantina parsial jadi menutup sebuah RT, RW, desa, atau kelurahan hingga maksimal kecamatan, diperbolehkan jika daerah itu memberikan situasi ada penyebaran yang cukup masif," tuturnya.

Baca Juga: Enggan Lakukan Lockdown, Mohammad Idris: Kami Bentuk Kampung Siaga COVID-19 di Depok

Dirinya menegaskan apabila KWP di tingkat RT, RW, desa, atau kelurahan hingga maksimal kecamatan dilakukan, maka tidak boleh ada pergerakan massa kecuali untuk dua hal yaitu pergerakan logistik dan kesehatan.

"Jadi kalau ada satu desa yang ditutup, semua tidak boleh ada yang kemana-mana kecuali untuk urusan jual beli pangan atau emergency kesehatan," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Humas Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x