Abaikan Imbauan, Perantau yang Pulang ke Bandung Bisa Kena Denda Rp 100 Juta

- 4 April 2020, 06:50 WIB
ANTREAN bus memenuhi area Terminal Leuwi Panjang, Kota Bandung, Kamis, 9 Mei 2019.  Pemkot Bandung berencana menyerahkan Terminal Leuwi Panjang kepada Kementrian Perhubungan untuk dibangun dan dikelola lebih efektif.*/ARMIN ABDUL JABBAR/PR
ANTREAN bus memenuhi area Terminal Leuwi Panjang, Kota Bandung, Kamis, 9 Mei 2019. Pemkot Bandung berencana menyerahkan Terminal Leuwi Panjang kepada Kementrian Perhubungan untuk dibangun dan dikelola lebih efektif.*/ARMIN ABDUL JABBAR/PR /Armin Abdul Jabbar/

Bahkan, sanksi ini bisa menguat jika warga tersebut tidak melakukan isolasi mandiri saat berada di Kota Bandung.

Baca Juga: Cegah Virus Corona, Arab Saudi Tutup Penuh Akses ke Makkah dan Madinah

Isolasi mandiri ini menjadi sebuah keharusan bagi masyarakat yang mempunyai gejala virus corona yang sebelumnya sudah melakukan tes.

“Jika ada warga yang pulang ke Bandung dari wilayah-wilayah pandemi, tidak mau melapor ke RT dan RW, maka bisa dikenai hukuman. Karena tindakan tersebut sudah termasuk tindak pidana ringan,” ujar Mujahid.

Lebih lanjut, Mujahid menjelaskan hukuman tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Depok Krisis VTM, Pelaksanaan PCR bagi Puluhan Pasien Positif Covid-19 Terhambat

Di dalam aturan tersebut, warga yang pergi atau datang ke wilayah penyebaran virus, harus melaporkan diri dan berkoordinasi dengan apaparat kewilayahaan, seperti RT dan RW.

Sehingga masyarakat yang hendak pergi atau datang dapat diketahui riwayat perjalanan sebelumnya.

Hal ini merupakan prosedur agar meminimalisir penyebaran virus.

Baca Juga: PSBB Belum Diterapkan, Wali Kota Depok Lebih Pilih Kampung Siaga Cegah Pandemi Corona

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah