Abaikan Imbauan, Perantau yang Pulang ke Bandung Bisa Kena Denda Rp 100 Juta

- 4 April 2020, 06:50 WIB
ANTREAN bus memenuhi area Terminal Leuwi Panjang, Kota Bandung, Kamis, 9 Mei 2019.  Pemkot Bandung berencana menyerahkan Terminal Leuwi Panjang kepada Kementrian Perhubungan untuk dibangun dan dikelola lebih efektif.*/ARMIN ABDUL JABBAR/PR
ANTREAN bus memenuhi area Terminal Leuwi Panjang, Kota Bandung, Kamis, 9 Mei 2019. Pemkot Bandung berencana menyerahkan Terminal Leuwi Panjang kepada Kementrian Perhubungan untuk dibangun dan dikelola lebih efektif.*/ARMIN ABDUL JABBAR/PR /Armin Abdul Jabbar/

PIKIRAN RAKYAT - Pandemi virus corona hingga kini masih menjadi perhatian publik di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

Penyebaran virus corona di Indonesia hingga kini semakin luas.

Terdapat sejumlah daerah di Indonesia yang telah ditetapkan sebagai zona merah.

Baca Juga: Simak Kesaksian Pilu Para Penggali Kubur di Pemakaman Terbesar Brasil

Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah daerah harus bertindak cepat dan tegas untuk mencegah penyebaran virus ini.

Sebelumnya diketahui secara resmi Kementerian Perhubungan telah membatalkan program mudik gratis lebaran untuk tahun ini.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan mudik ke kampung halaman.

Baca Juga: KABAR BAIK, AS Sukses Uji Coba Vaksin Virus Corona pada Tikus

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Prfm News, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengungkapkan, bagi warga atau perantau yang pulang ke Bandung dari wilayah-wilayah pandemi virus corona seperti Jakarta, diharapkan untuk melaporkan diri ke aparat kewilayahan.

Pasalnya jika tidak berkoordinasi dengan aparat kewilayahan saat pulang ke Bandung, warga tersebut bisa dikenai sanksi berupa denda Rp 100 juta dan terancam satu tahun penjara.

Bahkan, sanksi ini bisa menguat jika warga tersebut tidak melakukan isolasi mandiri saat berada di Kota Bandung.

Baca Juga: Cegah Virus Corona, Arab Saudi Tutup Penuh Akses ke Makkah dan Madinah

Isolasi mandiri ini menjadi sebuah keharusan bagi masyarakat yang mempunyai gejala virus corona yang sebelumnya sudah melakukan tes.

“Jika ada warga yang pulang ke Bandung dari wilayah-wilayah pandemi, tidak mau melapor ke RT dan RW, maka bisa dikenai hukuman. Karena tindakan tersebut sudah termasuk tindak pidana ringan,” ujar Mujahid.

Lebih lanjut, Mujahid menjelaskan hukuman tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Depok Krisis VTM, Pelaksanaan PCR bagi Puluhan Pasien Positif Covid-19 Terhambat

Di dalam aturan tersebut, warga yang pergi atau datang ke wilayah penyebaran virus, harus melaporkan diri dan berkoordinasi dengan apaparat kewilayahaan, seperti RT dan RW.

Sehingga masyarakat yang hendak pergi atau datang dapat diketahui riwayat perjalanan sebelumnya.

Hal ini merupakan prosedur agar meminimalisir penyebaran virus.

Baca Juga: PSBB Belum Diterapkan, Wali Kota Depok Lebih Pilih Kampung Siaga Cegah Pandemi Corona

Kemudian Mujahid juga menegaskan kepada masyarakat selama masa pencegahan pandemi virus corona ini, sebaiknya agar tidak pulang dahulu untuik pulang ke kampung, khususnya ke kota Bandung.

Sementara itu, di Kota Bandung juga beberapa luas jalan sudah ditutup.

Ruas jalan yang ditutup diantaranya Jalan Asia Afrika, Jalan Merdeka, Jalan Braga, Jalan Diponegoro, dan Jalan Ir. H. Juanda (Dago).

Baca Juga: Imbas Penundaan Pilkada, Bawaslu Depok Nonaktifkan Ratusan Panwas Kecamatan dan Kelurahan

Ruas jalan ditutup, apabila aktivitas masyarakat disekitarnya ramai.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah