Kerumunan di Mal Festival Citylink, Pemkot Bandung Gercep Beri Sanksi

- 4 Februari 2022, 14:12 WIB
Pemkot Bandung memutuskan memberi sanksi penutupan Mal Festival Citylink selama tiga hari usai kerumunan akibat atraksi barongsai.
Pemkot Bandung memutuskan memberi sanksi penutupan Mal Festival Citylink selama tiga hari usai kerumunan akibat atraksi barongsai. /Kolase foto Twitter.com/@KakaKeyo./

"Saya akan datang dan tidak menyegel. Kita akan tutup karena bukti ada dan ini pelanggaran berat," ucapnya menambahkan.

Sementara, pihak pengelola Mal Festival Citylink mengeklaim sudah berupaya melakukan pencegahan kerumunan pada saat kejadian.

Baca Juga: Giring Ganesha Minta Kader PSI Tak Ganggu Anies Baswedan Lagi

Mulai dari pembagian waktu atraksi menjadi tiga sesi dan imbauan terhadap pengunjung untuk menerapkan protokol kesehatan.

Kendati jumlah pengunjung hanya 31 persen dari kapasitas mal, namun hampir pengunjung berkumpul di satu titik dan menyebabkan kerumunan, demikian klaimnya.

Selanjutnya, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Asep Gufron menyatakan, Mal Festival Citylink melakukan pelanggaran berat.

Baca Juga: Haji Faisal Minta Maaf ke Mendiang Vanessa Angel Soal Makam: Saya Mungkin Tidak Punya Kekuatan

Terdapat dua pelanggaran yang dilakukan Mal Festival Citylink saat mengadakan atraksi barongsai pada momen Hari Imlek.

Adapun dua pelanggaran yang dimaksud di antaranya tidak ada izin dan kedua menimbulkan kerumunan yang biasa di gedung dengan sirkulasi tidak bagus.

Ditambahkannya, Pemkot Bandung sudah menjatuhkan sanksi terhadap Mal Festival Citylink yakni tempat ditutup sementara selama tiga hari.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Pemkot Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x