Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan bahwa anggotanya telah mengamankan seorang pelaku berinisial D.
"Adapun pelaku D merupakan pimpinan/ketua arisan online, saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif," kata Subartono, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Baca Juga: Aturan Terbaru Pelaksanaan Ibadah 2022 Masa PPKM Level 3 dalam dan Luar Jawa-Bali
Lebih lanjut dikatakan, pihak Polres Karawang, sementara mencatat baru 3 orang yang melaporkan kasus tersebut.
"Korban yang melapor tiga orang dari puluhan orang yang menjadi korban," ujar Subartono, Senin 7 Februari 2022.
Menurutnya, untuk sementara berdasarkan pengakuan pelaku ada sejumlah peserta (anggota) arisan yang tidak dibayar.
"Penghitungan sementara, kerugian korban akibat arisan online tersebut sekitar Rp800 juta"
"Masih kami dalami berapa banyak yang menjadi korban dan juga jumlah kerugiannya," ujar Subartono. ***