Aturan Terbaru Pelaksanaan Ibadah 2022 Masa PPKM Level 3 dalam dan Luar Jawa-Bali

- 7 Februari 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi umat sedang melakukan ibadah di masjid.
Ilustrasi umat sedang melakukan ibadah di masjid. /Rafiuddin Abdul Rahman/Antara

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan aturan terbaru pelaksanaan ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang pelaksanaan ibadah di wilayah PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1.

SE aturan pelaksanaan ibadah yang ditandatangani Menag pada 4 Februari 2022 tersebut dikeluarkan menyusul lonjakan varian Covid-19 Omicron yang masih terus terjadi.

Baca Juga: Jelang Laga Lawan Real Madrid, Mauricio Pochettino Berikan Perkembangan Soal Cedera Ramos dan Neymar

“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron. Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” kata Menag seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Sekertarian Kabinet.

Adapun aturan pelaksanaan ibadat dalam SE ini memuat empat hal yaitu tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring.

Berikut aturan lengkap pelaksanaan ibadat di rumah-rumah ibadat baik di dalam maupun luar Pulau Jawa-Bali yang tertuang dalam SE 04 Tahun 2022:

Baca Juga: AHY Minta Kader Jadi Kuda Hitam Jelang Pemilu 2024, Hendri: Apakah Sulit Menang, hingga Butuh Keberuntungan?

1. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Sekretaris Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x