Beri Diskresi Daerah PPKM Level 2, Kemendikbud Ristek Izinkan Gelar PTM 50 Persen

- 3 Februari 2022, 16:31 WIB
Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM). /Pikiran Rakyat/Nurhandoko Wiyoso./

PR DEPOK - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberi izin kepada daerah yang menerapkan PPKM level 2 untuk menurunkan kapasitas PTM di sekolah.

PTM di sekolah untuk daerah yang berstatus PPKM Level 2 kini diizinkan untuk diikuti oleh siswa sebanyak 50 persen saja.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Ristek, Suharti bahwa izin daerah PPKM level 2 gelar PTM 50 persen ini meninjau kekhawatiran atas melonjaknya kasus Covid-19.

"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Polling 'Pilpres' Buatannya Menangkan Ridwan Kamil, Iwan Fals: Selamat Kang Anda Layak Dapat

Kendati demikian, menurut Suharti, izin tersebut bukan berarti mengharuskan semua wilayah dengan PPKM level 2 menggelar PTM dengan kapasitas 50 Persen.

Kemendikbud Ristek menegaskan, izin tersebut adalah salah satu opsi bagi tiap daerah untuk menyesuaikan kegiatan belajar-mengajar tatap muka.

Oleh sebab itu, tergantung setiap daerah yang menerapkan PPKM Level 2 untuk menggelar PTM 100 atau 50 persen.

Baca Juga: Ahok Disorot Usai Pertamina Disebut Merugi Triliunan, Sindiran Yan Harahap: Ternyata Janji Doang

Kemendikbud Ristek juga telah berkoordinasi dengan empat kementerian lain yang berkaitan dengan pengendalian Covid-19 dan kegiatan belajar mengajar tatap muka.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x