PR DEPOK - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberi izin kepada daerah yang menerapkan PPKM level 2 untuk menurunkan kapasitas PTM di sekolah.
PTM di sekolah untuk daerah yang berstatus PPKM Level 2 kini diizinkan untuk diikuti oleh siswa sebanyak 50 persen saja.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Ristek, Suharti bahwa izin daerah PPKM level 2 gelar PTM 50 persen ini meninjau kekhawatiran atas melonjaknya kasus Covid-19.
"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Baca Juga: Polling 'Pilpres' Buatannya Menangkan Ridwan Kamil, Iwan Fals: Selamat Kang Anda Layak Dapat
Kendati demikian, menurut Suharti, izin tersebut bukan berarti mengharuskan semua wilayah dengan PPKM level 2 menggelar PTM dengan kapasitas 50 Persen.
Kemendikbud Ristek menegaskan, izin tersebut adalah salah satu opsi bagi tiap daerah untuk menyesuaikan kegiatan belajar-mengajar tatap muka.
Oleh sebab itu, tergantung setiap daerah yang menerapkan PPKM Level 2 untuk menggelar PTM 100 atau 50 persen.
Baca Juga: Ahok Disorot Usai Pertamina Disebut Merugi Triliunan, Sindiran Yan Harahap: Ternyata Janji Doang
Kemendikbud Ristek juga telah berkoordinasi dengan empat kementerian lain yang berkaitan dengan pengendalian Covid-19 dan kegiatan belajar mengajar tatap muka.