Beri Diskresi Daerah PPKM Level 2, Kemendikbud Ristek Izinkan Gelar PTM 50 Persen

- 3 Februari 2022, 16:31 WIB
Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM). /Pikiran Rakyat/Nurhandoko Wiyoso./

Adapun empat kementerian yang dimaksud di antaranya Kemenkomarves, Kemendagri, Kemenkes, dan terakhir Kemenag.

Lebih lanjut, Suharti menuturkan, peraturan PTM pada daerah PPKM level 1, 3, dan 4 masih mengikuti Surat Keputusan 4 Kementerian di atas.

Baca Juga: Salat Jumat Bisa Diganti Salat Zuhur, Syarat jika Kasus Covid-19 Naik

"Tentunya PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri," ucapnya.

Daerah dengan PPKM level 1 masih akan menggelar PTM 100 persen. Sedangkan daerah PPKM level 3 dan 4 akan menggelar PTM terbatas.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah