Adapun empat kementerian yang dimaksud di antaranya Kemenkomarves, Kemendagri, Kemenkes, dan terakhir Kemenag.
Lebih lanjut, Suharti menuturkan, peraturan PTM pada daerah PPKM level 1, 3, dan 4 masih mengikuti Surat Keputusan 4 Kementerian di atas.
Baca Juga: Salat Jumat Bisa Diganti Salat Zuhur, Syarat jika Kasus Covid-19 Naik
"Tentunya PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri," ucapnya.
Daerah dengan PPKM level 1 masih akan menggelar PTM 100 persen. Sedangkan daerah PPKM level 3 dan 4 akan menggelar PTM terbatas.***