Beri Diskresi Daerah PPKM Level 2, Kemendikbud Ristek Izinkan Gelar PTM 50 Persen

- 3 Februari 2022, 16:31 WIB
Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM). /Pikiran Rakyat/Nurhandoko Wiyoso./

PR DEPOK - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberi izin kepada daerah yang menerapkan PPKM level 2 untuk menurunkan kapasitas PTM di sekolah.

PTM di sekolah untuk daerah yang berstatus PPKM Level 2 kini diizinkan untuk diikuti oleh siswa sebanyak 50 persen saja.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Ristek, Suharti bahwa izin daerah PPKM level 2 gelar PTM 50 persen ini meninjau kekhawatiran atas melonjaknya kasus Covid-19.

"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Polling 'Pilpres' Buatannya Menangkan Ridwan Kamil, Iwan Fals: Selamat Kang Anda Layak Dapat

Kendati demikian, menurut Suharti, izin tersebut bukan berarti mengharuskan semua wilayah dengan PPKM level 2 menggelar PTM dengan kapasitas 50 Persen.

Kemendikbud Ristek menegaskan, izin tersebut adalah salah satu opsi bagi tiap daerah untuk menyesuaikan kegiatan belajar-mengajar tatap muka.

Oleh sebab itu, tergantung setiap daerah yang menerapkan PPKM Level 2 untuk menggelar PTM 100 atau 50 persen.

Baca Juga: Ahok Disorot Usai Pertamina Disebut Merugi Triliunan, Sindiran Yan Harahap: Ternyata Janji Doang

Kemendikbud Ristek juga telah berkoordinasi dengan empat kementerian lain yang berkaitan dengan pengendalian Covid-19 dan kegiatan belajar mengajar tatap muka.

Adapun empat kementerian yang dimaksud di antaranya Kemenkomarves, Kemendagri, Kemenkes, dan terakhir Kemenag.

Lebih lanjut, Suharti menuturkan, peraturan PTM pada daerah PPKM level 1, 3, dan 4 masih mengikuti Surat Keputusan 4 Kementerian di atas.

Baca Juga: Salat Jumat Bisa Diganti Salat Zuhur, Syarat jika Kasus Covid-19 Naik

"Tentunya PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri," ucapnya.

Daerah dengan PPKM level 1 masih akan menggelar PTM 100 persen. Sedangkan daerah PPKM level 3 dan 4 akan menggelar PTM terbatas.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah