Aturan Terbaru Pelaksanaan Ibadah 2022 Masa PPKM Level 3 dalam dan Luar Jawa-Bali

- 7 Februari 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi umat sedang melakukan ibadah di masjid.
Ilustrasi umat sedang melakukan ibadah di masjid. /Rafiuddin Abdul Rahman/Antara

- Wilayah PPKM Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

- Wilayah PPKM Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

Baca Juga: Salat Berjamaah Saat Omicron Merebak, Cholil Nafis: Silakan, Kecuali Kondisi Merah dan Larangan Pemerintah

- Wilayah PPKM Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua:

- Wilayah PPKM Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Baca Juga: Reaksi 'Biasa' Sheila Dara Dinyanyikan Lagu Buat Heran, Vidi Aldiano: yang Nangis Malah Temen-Temen Gue

- Wilayah Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

- Wilayah PPKM Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Sekretaris Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x