PSBB Bandung Raya Dinilai Gagal Total, Warganet Kritik Larangan Berboncengan

- 29 April 2020, 04:10 WIB
 WARGA melintas di depan spanduk penutupan jalan sebagai upaya karantina wilayah di Kelurahan Paledang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Rabu (15/4/2020).  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya, meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kabupaten Sumedang jika disetujui akan dimulai pada Rabu 22 April 2020.
WARGA melintas di depan spanduk penutupan jalan sebagai upaya karantina wilayah di Kelurahan Paledang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Rabu (15/4/2020). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya, meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kabupaten Sumedang jika disetujui akan dimulai pada Rabu 22 April 2020. /ARMIN ABDUL JABBAR//

PIKIRAN RAKYAT - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya termasuk salah satunya Kota Bandung telah diberlakukan sejak Rabu, 22 April 2020.

Kota Bandung memiliki 19 cek poin yang tersebar di batas kota, sarana transportasi, dan pusat kota. Menjelang satu pekan diberlakukan PSBB, penjagaan cek poin berencana akan dilakukan selama 24 jam.

Dari sekian banyak aturan baru yang diterapkan setelah diberlakukannya PSBB di Bandung Raya, aturan menggunakan sepeda motor cukup mencuri perhatian dan menimbulkan keresahan warga.

Baca Juga: 2 Pelaku Pembunuhan Ternyata Pengamen Jalanan, Polisi Curigai Ada Aksi Kejahatan Lain 

Pasalnya, PSBB Kota Bandung melarang pengemudi sepeda motor membawa penumpang. Hal ini tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2020, revisi Perwal sebelumnya.

Dalam praktiknya, sepeda motor yang digunakan oleh dua penumpang akan diberhentikan, salah satu penumpang akan diminta petugas untuk menggunakan angkutan umum.

Jika PSBB Bogor, Depok, dan Bekasi hanya melarang pengangkutan penumpang untuk ojek online, maka Kota Bandung melarang seluruh lapisan masyarakat bahkan jika penumpang dan pengemudi sepeda motor tinggal di bawah satu atap.

Kebijakan ini amat disayangkan oleh banyak warga Bandung karena dinilai tidak efektif dan justru mengundang penyebaran virus corona.

Baca Juga: Bagikan Gas 3 Kg untuk Para Janda, Bripka Asep: Sembako PSBB Gak Bisa Dikonsumsi Tanpa ini 

Sebagaimana disampaikan oleh salah satu warga Bandung yang menyaksikan sendiri seorang anak dipisahkan dengan ayahnya gara-gara PSBB.

"Barusan liat sendiri ada bapak sama anak kecil boncengan, diberhentikan, terus anaknya disuruh turun disuruh naik angkot, kumpul sama orang lain yang gak tahu sehat enggaknya," kata pemilik akun Twitter @rasjawa sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Dia menegaskan bahwa menurutnya bermobilitas menggunakan sepeda motor bersama orang yang jelas-jelas tinggal dalam satu rumah lebih aman daripada menggunakan angkutan umum yang justru menimbulkan perkumpulan dengan orang asing.

Baca Juga: Resmi, Mulai Besok PSBB Depok Diperpanjang Hingga 12 Mei 2020 

"Temen kerja, sampai bawa surat nikah aja masih diomelin. Akhirnya debat, terus boleh jalan. Mana temen aku lagi hamil, yang boncengin suaminya. Lah.. Kenapa jadi gini yak. Sosialisasi di Cicaheum juga malah numpukin orang. Heran aku," ucap warga Bandung lain pemilik akun Twitter @SelasaPagi_.

"Nah ini. Kalo gak bisa boncengan gimana? Naik angkot takut loh, pasesedek (berdesakan. Red) sama orang yang gak tau kemana aja dan ketemu siapa aja. Naik taksi online? gak semua mampu sepertinya," kata warga lain pemilik akun Twitter @hendralm.

Kendati PSBB Bandung Raya belum genap diberlakukan sepekan, seorang warga telah menyimpulkan bahwa PSBB gagal total, sebab pos pemeriksaan pun hanya beroperasi di jam-jam tertentu.

Baca Juga: Begini Penampakan UFO yang Dirilis Pentagon dalam 3 Video Berbeda 

"Gagal total kok mas PSBB Bandung Raya mah, pos pemeriksaan juga hanya beroperasi di jam-jam tertentu saja. Terlihat ketidakseriusan aparat pemerintah dan penegak peraturan. Hanya buang-buang anggaran," kata pemilik akunTwitter @monyetbesar.

Sementara itu, melalui akun Instagramnya @mangoded_md, Wali Kota Bandung Oded M. Danial sempat menjawab pertanyaan warga yang menyayangkan aturan dilarangnya suami istri berboncengan menggunakan sepeda motor.

"Punten Kang, sementara ini, kita berlakukan seperti itu. Sembari kita evaluasi 14 hari berikutnya selama PSBB gelombang ini. Kita mengikuti anjuran WHO," kata Oded.

Baca Juga: Ditanya Soal Niat Baiknya, Bripka Asep: Bantu Warga Bisa Kurangi Kejahatan di Depok 

Menurut Mang Oded, berboncengan pada masa pandemi ini sama halnya dengan tidak menerapkan physical distancing. Jika dibiarkan maka akan timbul penyebaran virus corona.

Sementara itu, menurut pemantauan Pikiranrakyat-depok.com, sejak PSBB Bandung Raya diterapkan, Kota Bandung sendiri tidak pernah mengalami penurunan jumlah kasus virus corona.

Hingga 28 April 2020, jumlah kasus virus corona di Kota Bandung mencapai 220 orang positif, dengan rincian 20 orang sembuh, 28 meninggal dunia, dan 172 orang masih dirawat.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah