Meski tetap beroperasi dengan surat izin dari Kementerian Perindustrian, setiap perusahaan harus tetap menerapkan protokol kesehatan penanganan virus corona.
"Ini ada izin dari Kemenperin. Jadi, pabrik yang ada izin dari Kemenperin boleh beroperasi. Namun, kalau ada yang positif, harus ditutup," kata dia.
Selain itu, Elly masih berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian untuk menentukan jangka waktu penutupan pabrik tersebut.
Sejauh ini, kata dia, kasus tersebut merupakan kasus pertama yang menimpa pabrik di Kota Bandung.***