PIKIRAN RAKYAT - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya termasuk salah satunya Kota Bandung telah diberlakukan sejak Rabu, 22 April 2020.
Kota Bandung memiliki 19 cek poin yang tersebar di batas kota, sarana transportasi, dan pusat kota. Menjelang satu pekan diberlakukan PSBB, penjagaan cek poin berencana akan dilakukan selama 24 jam.
Dari sekian banyak aturan baru yang diterapkan setelah diberlakukannya PSBB di Bandung Raya, aturan menggunakan sepeda motor cukup mencuri perhatian dan menimbulkan keresahan warga.
Baca Juga: 2 Pelaku Pembunuhan Ternyata Pengamen Jalanan, Polisi Curigai Ada Aksi Kejahatan Lain
Pasalnya, PSBB Kota Bandung melarang pengemudi sepeda motor membawa penumpang. Hal ini tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2020, revisi Perwal sebelumnya.
Dalam praktiknya, sepeda motor yang digunakan oleh dua penumpang akan diberhentikan, salah satu penumpang akan diminta petugas untuk menggunakan angkutan umum.
Jika PSBB Bogor, Depok, dan Bekasi hanya melarang pengangkutan penumpang untuk ojek online, maka Kota Bandung melarang seluruh lapisan masyarakat bahkan jika penumpang dan pengemudi sepeda motor tinggal di bawah satu atap.
Kebijakan ini amat disayangkan oleh banyak warga Bandung karena dinilai tidak efektif dan justru mengundang penyebaran virus corona.
Baca Juga: Bagikan Gas 3 Kg untuk Para Janda, Bripka Asep: Sembako PSBB Gak Bisa Dikonsumsi Tanpa ini