PSBB Bandung Raya Dinilai Gagal Total, Warganet Kritik Larangan Berboncengan

- 29 April 2020, 04:10 WIB
 WARGA melintas di depan spanduk penutupan jalan sebagai upaya karantina wilayah di Kelurahan Paledang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Rabu (15/4/2020).  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya, meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kabupaten Sumedang jika disetujui akan dimulai pada Rabu 22 April 2020.
WARGA melintas di depan spanduk penutupan jalan sebagai upaya karantina wilayah di Kelurahan Paledang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Rabu (15/4/2020). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya, meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kabupaten Sumedang jika disetujui akan dimulai pada Rabu 22 April 2020. /ARMIN ABDUL JABBAR//

"Punten Kang, sementara ini, kita berlakukan seperti itu. Sembari kita evaluasi 14 hari berikutnya selama PSBB gelombang ini. Kita mengikuti anjuran WHO," kata Oded.

Baca Juga: Ditanya Soal Niat Baiknya, Bripka Asep: Bantu Warga Bisa Kurangi Kejahatan di Depok 

Menurut Mang Oded, berboncengan pada masa pandemi ini sama halnya dengan tidak menerapkan physical distancing. Jika dibiarkan maka akan timbul penyebaran virus corona.

Sementara itu, menurut pemantauan Pikiranrakyat-depok.com, sejak PSBB Bandung Raya diterapkan, Kota Bandung sendiri tidak pernah mengalami penurunan jumlah kasus virus corona.

Hingga 28 April 2020, jumlah kasus virus corona di Kota Bandung mencapai 220 orang positif, dengan rincian 20 orang sembuh, 28 meninggal dunia, dan 172 orang masih dirawat.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah