PSBB Jabar Sorot Penyebaran Corona di Tempat Kerja, Siapkan 6 Hal Berikut Ini

- 5 Mei 2020, 11:08 WIB
PETUGAS keamanan yang tergabung dalam Satuan Tugas Anti Nongkrong mengenakan kostum robot saat berpatroli keliling kampung di Sekepanjang, Bandung, Senin 4 Mei 2020.*
PETUGAS keamanan yang tergabung dalam Satuan Tugas Anti Nongkrong mengenakan kostum robot saat berpatroli keliling kampung di Sekepanjang, Bandung, Senin 4 Mei 2020.* /RAISAN AL FARISI/ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - PSBB Jawa Barat mulai berlakukan Rabu 6 Mei 2020. Selama masa PSBB, industri-industri strategis masih diperbolehkan beroperasi.

Akan tetapi, pimpinan perusahaan dan pekerja dituntut menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja untuk mencegah penularan virus corona.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi menyatakan, dinasnya intens memberikan sosialisasi protokol kesehatan di tempat kerja dengan membuat Tim Cegah Covid-19 (TCC-19).

Dia mengatakan, TCC-19 terdiri atas Pejabat Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Barat yang bertugas mendata dan memantau penerapan protokol kesehatan serta protokol pencegahan virus corona di perusahaan-perusahaan yang beroperasi.

Baca Juga: Setengah Juta Akun Zoom Dijual di Dark Web, dari Alamat Email hingga Kata Sandi

"Tim Cegah Covid-19 Wasnaker tetap melakukan pemantauan, berkoordinasi dengan Disnaker kabupaten/kota untuk memastikan perusahaan dan pekerja mengikuti protokol kesehatan, juga pemberlakuan PSBB di Jawa Barat," kata Ade seperti dilaporkan Humas Jabar dan dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Selasa 5 Mei 2020.

Menurut dia, Disnakertrans Jawa Barat sudah mengeluarkan Protokol Pencegahan Covid-19 dalam Pelayanan Ketenagakerjaan.

Dalam protokol tersebut, pimpinan perusahaan dan pimpinan unit kerja serikat pekerja diminta ikut serta mengantisipasi penyebaran virus corona di perusahaannya. Salah satunya dengan optimaliasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.

Perusahaan diwajibkan menyediakan sejumlah hal yaitu
1. menyediakan sarana cuci tangan
2. menjaga kebersihan ruangan dan lingkungan perusahaan secara rutin
3. menginstruksikan pekerja untuk mencuci tangan
4. membuat pembatasan kontak fisik antarpekerja
5. menunda kegiatan yang melibatkan banyak orang
6. mengecek suhu tubuh pekerja

Baca Juga: Misi Selamatkan Hidup Jadi Alasan Mudik Saat Pandemi Corona, Bukan Lagi Ritual Lebaran

Ade mengatakan, Dinasnya akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk mendapatkan daftar perusahaan yang memiliki Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian.

"Disnakertrans Jabar belum mendapat tembusan perusahaan yang mendapat IOMKI. Untuk itu, kita berkoordinasi dengan Disindag agar dapat ditembuskan Daftar Perusahaan yang mendapat IOMKI, agar dapat dipantau operasionalnya saat PSBB," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat Daud Achmad sudah mengimbau perusahaan yang diperbolehkan beroperasi untuk menerapkan protokol kesehatan ketat kepada karyawannya.

Daud mengatakan, Surat Edaran Menteri Perindustrian RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 sudah mengatur secara rinci dan komprehensif hal-hal yang mesti dilakukan perusahaan dan pekerja.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Humas Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x