Injak Alquran Sebab Takut Dituduh Pencuri, Tersangka dan Penyebar Video Diamankan Polres Tasikmalaya

- 11 Mei 2020, 10:01 WIB
POLRES Tasikmalaya berhasil mengamankan tersangka penistaan agama pada 10 Mei 2020.*
POLRES Tasikmalaya berhasil mengamankan tersangka penistaan agama pada 10 Mei 2020.* /PR TASIKMALAYA/

Baca Juga: Akui Jadi Kurir Penerima Uang, Taufik Hidayat Terjebak dalam Pusaran Kasus Korupsi Iman Nahrowi 

Terlebih aksi MH terjadi pada malam ke-17 bulan Ramadhan yang bertepatan dengan peristiwa Nuzulul Quran yang semakin menjadi sorotan tajam umat muslim di Tasikmalaya.

Namun kini Polres Tasikmalaya sudah mengamankan MH untuk mendalami kasus pencurian telepon genggam sekaligus tindakan tidak terpuji penginjakan Alquran.

Selain MH, polisi juga telah mengamankan ZN yang merupakan warga Kabupaten Garut karena ia telah mengunggah dan menyebarluaskan peristiwa tersebut di media sosial Facebook.

“Jadi kita amankan dua orang tersangka. Yang pertama yakni penistaan agama dengan yakni menginjak Alquran. Lantas yang satu lagi dia merekam kejadian ini dan menyebarluaskannya ke media sosial,” tutur Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana.

Baca Juga: UPDATE Corona di Depok 10 Mei 2020: Pasien Sembuh Bertambah 7 

Sementara itu Sekretaris MUI Kabupaten Tasikmalaya Edeng ZA menyayangkan adanya aksi menginjak Alquran yang dilakukan oleh MH.

Ia berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang di Tasikmalaya di kemudian hari sekaligus bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk bertindak secara rasional dan tidak mempermainkan agama.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x