Baca Juga: Tindak Tegas Pekerja Tanpa Surat Tugas, Pemkot Depok: Hari Ini Urus, Selasa Sudah Efektif
Tidak lama korban dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh warga sekitar tempat kejadian untuk segera mendapat perawatan oleh tim medis.
Namun setelah menjalani perawatan beberapa jam di rumah sakit, nyawanya tidak tertolong dan akhirnya korban meninggal dunia.
“Setelah 7 jam kemudian, korban meninggal dunia di rumah sakit,” tutur Afroni.
Atas aksi penganiayaan dan meninggalnya korban, orangtua korban membuat laporan ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Soal Dentuman Misterius di Jawa Tengah, BMKG: Bukan dari Gempa
Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mencari lokasi tersangka. Tidak berselang lama, polisi berhasil menemukan keberadaan tersangka.
Tersangka MR dan S diamankan pihak kepolisian saat berada di Kampung Kebon Kopi. Setelah dibawa ke markas, kedua tersangka lalu mengakui perbuatannya yang telah mengakibatkan korban meninggal dunia.
Polisi mengamankan barang bukti berupa celurit milik MR serta batu bata yang digunakan S yang dilemparkan kepada korban.
Atas tindakan keduanya, tersangka MR dan S bisa dijerat oleh Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.***