Samarkan Daging Babi dalam Dagangannya, Penjual Daging Sapi di Bandung Diamankan Polisi

- 11 Mei 2020, 13:43 WIB
ILUSTRASI kriminalitas.*
ILUSTRASI kriminalitas.* /DOK. PR/

PIKIRAN RAKYAT – Dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penjualan daging babi dengan modus menjual daging sapi sudah berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Bandung. Dua orang tersangka itu mengaku menjual daging sapi ke masyarakat.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PRFM, kini yang diamankan bukan hanya penjual melainkan pengecer juga menjadi target polisi karena dinilai terlibat dalam kasus tersebut.

Berdasarkan keterangan kepolsian, dua tersangka mengedarkan daging babi tersebut ke dua orang pengecer lainnya.

Oknum-oknum penjual daging itu mengedarkan daging babi ke beberapa pasar yang tersebar di wilayah Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Adu Mulut Saat Bangunkan Warga Sahur, Pemuda di Tangsel Tewas Usai Dilempar Batu dan Celurit 

Demi melancarkan aksinya, oknum tersebut mengaku kepada masyarakat yang hendak membeli dengan dalih daging babi yang dijualnya merupakan daging sapi segar.

Dilaporkan untuk mengelabui tampilan daging babi, okum tersebut menambahkan bahan pengawet degang dengan mencampurkan daging dengan boraks sehingga warna yang dihasilkan jauh lebih merah dan mirip dengan daging sapi segar.

Beberapa daging bahkan sukses mereka distribusikan ke sejumlah pasar di Kabupaten Bandung. Bahkan sebagiannya lagi sudah dibeli oleh masyarakat dan dibawa pulang.

Namun kini daging babi tersebut sudah disita oleh Satreskrim Polresta Bandung sebagai barang bukti.

Baca Juga: Gelar Rapid Test di Pasar Tradisional, Pemkot Depok Sasar Ratusan Pedagang dan Pengunjung 

Menurut keterangan Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan membenarkan adanya kasus pengelabuan daging babi tersebut.

Menurut Hendra, Polresta Bandung akan segera merilis kasus tersebut secara resmi hari Senin 11 Mei 2020 sore nanti.

“Nanti pers rilisnya sore di Mapolresta Bandung,” tutur Hendra

Sementara kasus itu terungkap berawal dari laporan yang dilakukan masyarakat karena setelah merasakan adanya kejanggalan dari daging sapi yang baru saja dibelinya di pasar.

Baca Juga: Cek Fakta: FPI Bubarkan Diri Karena Ingin Bergabung dengan NU, Simak Faktanya 

Setelah melakukan penyelidikan kemudian polisi mengungkap bahwa daging sapi tersebut palsu.
Sebenarnya daging itu merupakan daging babi yang sudah ditambahkan boraks untuk memperbaiki penampilannya agar nampak seperti daging sapi segar yang warnanya cenderung lebih merah dari daging babi.

Para tersangka yang melakukan aksi pengelabuan daging babi tersebut bisa dijerat dengan Pasal 91 a Juncto Pasal 58 ayat 6 Undang-undang 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x