Polres Tasikmalaya Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai Rp2,9 Miliar

- 14 Mei 2020, 06:05 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang /Pikiran Rakyat/.*(foto Pikiran Rakyat)

Menurut pengakuan para tersangka, kata dia, uang palsu yang baru dibuatnya itu akan disempurnakan melalui orang pintar atau paranormal di Tasikmalaya.

Hendria mengatakan, tersangka mengaku bahwa uang palsu itu belum disebarkan ke tengah masyarakat karena kondisinya masih belum sempurna.

"Meski begitu, pengakuannya akan terus didalami lebih lanjut. Kami masih mendalami mereka mendapatkan uangnya dari mana," tutur Hendria.

Akibat perbuatannya itu, menurut Hendria, empat tersangka mendekam dalam tahanan Markas Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 36 Ayat (2) juncto Pasal 26 Ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x