Polres Tasikmalaya Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai Rp2,9 Miliar

- 14 Mei 2020, 06:05 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang /Pikiran Rakyat/.*(foto Pikiran Rakyat)

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Resor Tasikmalaya menangkap empat tersangka sekaligus menggagalkan peredaran uang palsu senilai Rp 2,9 miliar atau sebanyak 29.600 lembar pecahan seratus ribu rupiah yang akan disebarkan ke pasaran wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Uang palsu itu ditemukan saat operasi penyekatan PSBB di Pos Cikunir, Kecamatan Singaparna," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana saat jumpa pers di Tasikmalaya pada Rabu, 13 Mei 2020.

Dilansir dari Antara oleh Pikiranrakyat-Depok.com, menurut Hendria, kasus ini terungkap ketika sejumlah personel melakukan operasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan mencurigai kendaraan roda empat dari luar kota melintas pos pemeriksaan.

Baca Juga: Efektifkan PSBB Depok Tahap Tiga, Personel Satpol PP Digencarkan untuk Tegaskan Penggunaan Masker 

Petugas lantas memeriksa sopir, kemudian menemukan sejumlah uang yang dicurigai palsu di dalam mobil tersebut, lalu petugas melakukan pengembangan lebih lanjut.

"Setelah pengembangan, didapatkan empat tersangka berinisial MD, NF, MS, dan JU yang menyimpan uang palsu itu," katanya.

Hendria mengatakan bahwa jajarannya berkoordinasi dengan Kantor Bank Indonesia Tasikmalaya guna memastikan lembaran kertas seratusan ribu rupiah itu merupakan uang palsu.

"Hasilnya puluhan ribu lembar uang pecahan Rp100 ribu itu dinyatakan palsu," kata Hendria.

Baca Juga: PSBB Tahap Tiga, Wali Kota Depok Tunjuk Seluruh Kepala Dinas untuk Awasi Tingkat Kelurahan 

Menurut pengakuan para tersangka, kata dia, uang palsu yang baru dibuatnya itu akan disempurnakan melalui orang pintar atau paranormal di Tasikmalaya.

Hendria mengatakan, tersangka mengaku bahwa uang palsu itu belum disebarkan ke tengah masyarakat karena kondisinya masih belum sempurna.

"Meski begitu, pengakuannya akan terus didalami lebih lanjut. Kami masih mendalami mereka mendapatkan uangnya dari mana," tutur Hendria.

Akibat perbuatannya itu, menurut Hendria, empat tersangka mendekam dalam tahanan Markas Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 36 Ayat (2) juncto Pasal 26 Ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x