Berlakukan PSBB Proporsional, Rumah Ibadah di Kota Bandung Kembali Buka Hari Ini

- 30 Mei 2020, 12:00 WIB
Ilustrasi PSBB
Ilustrasi PSBB //HUMAS KOTA BANDUNG

PIKIRAN RAKYAT – Kota Bandung resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional mulai Sabtu, 30 Mei 2020 selama 14 hari ke depan.

Salah satu informasi yang dinantikan oleh masyarakat adalah dalam penerapan PSBB proposional ini, rumah ibadah boleh menggelar peribadatan.

“Kota Bandung akan melaksanakan PSBB Proporsional, PSBB ini akan dimulai dari komunitas yang dampak dan potensi penularan virusnya paling rendah,” ucap Wali Kota Bandung, Oded M Danial dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Humas Kota Bandung, Sabtu, 30 Mei 2020.

Baca Juga: Surabaya Jadi Kota dengan Jumlah Kasus Virus Corona Tertinggi, Khofifah: Jadikan Sebagai Pengingat

“Lalu kita akan evaluasi terus sehingga secara bertahap akan terus berubah,” katanya menambahkan.

PSBB Proporsional yang dimaksud adalah menambah sektor-sektor yang dikecualikan pada pembatasan sosial. Berdasarkan kesepakatan para pimpinan daerah, komunitas yang akan diperbolehkan beroperasi pertama kali adalah rumah ibadah.

“Tempat ibadah (boleh dibuka), namun akan dibatasi 30 persen. Semuanya (dilaksanakan) dengan protokol kesehatan,” tutur Oded M Danial.

Baca Juga: Siap Gelar Pilkada di Tengah Pandemi, Ridwan Kamil Minta KPU Jadi Lembaga yang Responsif

Dia melanjutkan, sektor lain yang akan diperbolehkan adalah perkantoran, baik lembaga milik pemerintah maupun swasta.

Selain itu, pertokoan mandiri pun akan dipersilakan beroperasi. Namun, Pemkot Bandung masih belum mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan beroperasi.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x