Berlakukan PSBB Proporsional, Rumah Ibadah di Kota Bandung Kembali Buka Hari Ini

- 30 Mei 2020, 12:00 WIB
Ilustrasi PSBB
Ilustrasi PSBB //HUMAS KOTA BANDUNG

Oded pun menekankan agar tetap mempertahankan jumlah aktivitas di sektor yang dikecualikan maksimal sebesar 30 persen.

Baca Juga: Sambut Tatanan Normal Baru, Jabar Targetkan 300.000 Orang Jalani Tes dengan Alat Buatan Dalam Negeri

Misalnya, jika restoran akan memperbolehkan makan di tempat, maka hanya 30 persen kapasitas tempat duduk itu yang diperkenankan untuk dibuka.

Selain itu, titik pengecekan di perbatasan akan dihilangkan. Petugas kepolisian akan mengalihkan penjagaan untuk memastikan sektor-sektor yang dikecualikan melaksanakan protokol yang sudah ditetapkan.

Sekolah juga belum akan dibuka selama masa PSBB Proporsional ini. Menurut Oded, sekolah justru adalah sektor terakhir yang akan dikecualikan dari PSBB Hal itu mengingat adanya kekhawatiran terjadi penularan di sekolah.

Baca Juga: Jabar Bebas Zona Merah, 15 Wilayah Dapat Jalankan Fase New Normal

Di sisi lain, dirinya pun menegaskan, meskipun PSBB Proporsional ini diberlakukan, Jaring Pengamanan Sosial tetap akan berjalan seperti biasa.

Para penerima bantuan akan tetap mendapatkan haknya sampai Bulan Juli 2020.

“JPS itu harus terus dilaksanakan. Kalau itu tidak boleh berhenti,” ucap mantan Wakil Wali Kota Bandung itu.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x