Selain memperpanjang PSBB, Kang Emil juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Jawa Barat.
Dalam SE itu, Kang Emil meminta agar daerah untuk menetapkan PSBB secara proporsional dan mengedepankan pelonggaran aktivitas ibadah.
"Bupati/wali kota diminta mewajibkan pelaku usaha dan setiap kegiatan yang ada untuk melaksanakan protokol kesehatan dan pola hidup bersih dan sehat (PHBS). Itu harus disertai dengan surat pernyataan kesanggupan kepada bupati/wali kota," ujar Daud.
Sanksi yang diberikan pada pelanggar selama PSBB berlangsung harus tetap diterapkan.
Baca Juga: Kabar Baik, Satu Kelurahan di Depok Berhasil Catatkan Nol Kasus Virus Corona
Untuk mencabut masa PSBB, pemerintah kabupaten/kota harus mengajukan permohonan penerapan AKB ke Menteri Kesehatan melalui gubernur.
Jika belum memperoleh persetujuan dari Menteri Kesehatan, daerah bersangkutan tetap melaksanakan PSBB secara proporsional.***