Catat, Ini Syarat yang Harus Diperhatikan jika Ingin Berlibur ke Pantai Pangandaran

- 12 Juni 2020, 15:44 WIB
KETUA Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil saat meninjau titik-titik wisata Pantai Pangandaran, Kamis 11 Juni 2020.
KETUA Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil saat meninjau titik-titik wisata Pantai Pangandaran, Kamis 11 Juni 2020. /DOK. HUMAS PEMPROV JABAR/

PR DEPOK - Memasuki fase Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), objek wisata di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat (Jabar) kembali dibuka.

Objek wisata Pangandaran yang baru sepekan dibuka sudah mendapat acungan jempol dari Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil sebelumnya telah melakukan peninjauan terkait penerapan protokol kesehatan pada masa AKB ini pada Kamis, 11 Juni 2020.

Baca Juga: Tiongkok Buka Suara Terkait Klaim Studi Harvard Bahwa Virus Corona Sudah Menyebar sejak Agustus 2019

Kang Emil sapaan akrab untuk Gubernur Jabar ini, mengungkap bahwa kedepannya objek wisata Pangandaran bisa dijadikan contoh daerah wisata lainnya.

Lebih lanjut, Kang Emil mengatakan keberhasilan penerapan AKB sektor pariwisata di Pangandaran terletak pada kedisiplinan wisatawan dan ketegasan pengelola menegakkan aturan.

Namun, setelah memasuki fase AKB, bukan berarti aktivitas masyarakat kembali normal seperti sebelum adanya pandemi.

Baca Juga: Mayat Bocah Tanpa Kepala Gegerkan Warga Tepi Pantai Yogyakarta

Sebelum berlibur mengunjungi objek wisata di wilayah itu, salah satunya adalah Pantai Pangandaran, para wisatawan diharuskan memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan.

"Wisatawan harus menunjukan hasil rapid test. Jika tidak ada bisa tes di sini. Jika tidak mau juga, silahkan balik kanan," tutur Kang Emil sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Bagi pengunjung yang ingin tetap berwisata, tetapi belum mengantongi surat hasil rapid test, maka pengunjung dapat mendatangi ke tourism information center untuk dilakukan tes dengan harga Rp 200.000.

Baca Juga: Weird Genius Buka Suara Terkait Lagu Lathi yang Disebut Memiliki Unsur Mistis

Selain harus menunjukan hasil rapid test, wisatawan yang diperkenankan masuk Pantai Pangandaran, hanya khusus warga Jabar.

"Sementara hanya warga Jawa Barat, selain itu tidak diperkenankan masuk," katanya.

Bukan hanya itu, sejumlah peraturan lain yang harus diperhatikan oleh pengunjung adalah saat berada di lokasi. Pemerintah daerah nantinya sudah mengatur keberadaan wisatawan saat di pantai.

Baca Juga: Cek Fakta: Jokowi Dikabarkan Pakai Rp 38,5 Triliun Dana Haji untuk Infrastruktur

"Nanti akan dibatasi dengan tanda yang disiapkan. Jadi jarak antar keluarga sesuai protokol kesehatan," katanya.

Dalam peninjauan tersebut, Kang Emil didampingi Ketua Gugus Tugas Pangandaran Jeje Wiradinata.

Mereka meninjau satu persatu titik wisata di pantai Pangandaran mulai dari pintu masuk, penginapan, pusat perbelanjaan hingga fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Usai Gugatan Ditolak MA, Ruben Onsu Tetap Ngotot Sebut Merek Bensu yang Asli Hanya Miliknya

Kabupaten Pangandaran merupakan zona biru Covid-19 di Jawa Barat. Dengan demikian, lanjutnya, diperkenankan melonggarkan pembatasan aktivitas sosial.

Meski Pangandaran mampu menerapkan AKB sektor pariwisata dengan baik, Kang Emil meminta masyarakat untuk tetap waspada.

Sebab, potensi gelombang dua bisa terjadi apabila kewaspadaan dan pengawasan menurun.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah