Imsak: 04.27 WIB
Subuh: 04.37 WIB
Seperti tahun sebelumnya, bulan suci Ramadhan kembali berjalan di tengah terjadinya pandemi Covid-19.
Meski situasi Covid-19 cukup melandai di Indonesia, tetapi 1 Ramadhan 1443 H ini merupakan kali ketiga umat Islam menjalani ibadah puasa di masa-masa pandemi.
Dengan demikian, Kemenag melalui Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akhirnya mengeluarkan surat edaran yang mengatur aktivitas ibadah puasa di tengah pandemi.
Salah satu aturan yang termuat dalam Edaran No. SE 08 Tahun 2022 tersebut adalah anjuran untuk umat Islam agar mengisi bulan Ramadhan dengan meningkatkan amalan ibadah.
Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa umat Islam bisa mengisi bulan Ramadhan dengan melaksanakan salat tarawih, iktikaf, tadarus hingga sedekah.
Kegiatan ibadah tersebut menurutnya bisa dilakukan umat Islam dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.