"Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadhan, seprti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al-Qur'an, pengajian, zakat, infak,sedekah dan wakaf, tapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Yaqut Cholil Qoumas.
Tak hanya itu, dalam edaran juga diatur soal penyelenggaraan ibadah puasa dan Idul Fitri di tempat ibadah dengan tetap mengikuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai status level wilayah masing-masing.
Para pengurus dan pengelola masjid dapat menunjuk petugas yang memastikan soal sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.***