Bahas BPMU 2022 MA yang Berkurang, DPRD Jabar: Besaran Tetap Rp700 Ribu

- 12 April 2022, 09:30 WIB
Komisi V DPRD membahas BPMU MA 2022.
Komisi V DPRD membahas BPMU MA 2022. /Dok DPRD Jabar

PR DEPOK - Komisi V DPRD meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk memenuhi kekurangan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) Madrasah Aliyah (MA), baik negeri maupun swasta.

Permintaan Komisi V DPRD Jabar itu tertuang dalam hasil keputusan rapat soal pemenuhan bantuan hibah BPMU untuk siswa MA negeri dan swasta dengan Kanwil Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Bappeda, Inspektorat perwakilan kepala sekolah MA yang tergabung dalam Forsikmas dan KKMA Jabar di Bandung, pada Senin, 11 April 2022.

Dalam rapat tersebut diputuskan Pemprov Jabar, harus memenuhi BPMU bagi peserta didik MA negeri dan swasta sebesar Rp700 ribu tanpa terkecuali.

Baca Juga: Bansos PBI 2022 akan Cair April Ini? Berikut Cara Cek Peserta Lewat HP dari Laman cekbansos.kemensos.go.id

"Pimpinan dan anggota Komisi V telah bermufakat untuk memberikan solusi terbaik terkait polemik tidak terpenuhinya bantuan hibah dalam BPMU kepada para siswa MAN dan MA swasta di Jawa Barat," kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya.

Menurut Abdul, besaran BPMU bagi MA negeri dan swasta ini juga berdasarkan masukan dari Kepala Inspektorat dan BPKAD Jabar, sama seperti tingkat SMA dan SMK swasta.

"Maka Pemprov Jabar pun wajib memenuhi bantuan anggaran sebagaimana termaktub dalam APBD tahun 2022," terang Abdul.

Baca Juga: BPNT Kartu Sembako 2022 Senilai Rp2,4 Juta Sudah Cair, Simak Cara Daftar dan Mendapatkannya

Anggota Komisi V DPRD Jabar Asep Wahyuwijaya menambahkan, BPMU bagi peserta didik MA adalah 'mandatory spending'.

"Artinya, anggaran yang sifatnya wajib dibelanjakan dengan besaran yang telah ditentukan. Artinya, kekurangan bantuan yang diterima oleh siswa dalam APBD 2022 harus dibayarkan lagi dalam APBD Perubahan 2022," terang Asep Wahyuwijaya kepada PikiranRakyat-Depok.com.

Dengan demikian, besaran BPMU bagi MA negeri dan swasta tidak lagi berdasarkan perhitungan pembagian antara besaran bantuan dengan jumlah peserta didik di masing-masing satuan pendidikan.

Baca Juga: Usai Ditetapkan sebagai Tersangka, Peran Vanessa Khong, Ayahnya, dan Adik Indra Kenz Diungkap Polisi

"Nanti per-siswanya akan tetap dapat Rp700 ribu hanya kekurangannya harus dianggarkan lagi dalam APBD P 2022, karena besaran itu sifatnya 'mandatory' atau wajib," jelas anggota legislatif dari Kabupaten Bogor ini.

Asep Wahyuwijaya juga meminta Kanwil Kemenag harus melakukan komunikasi intensif dengan Disdik Jabar untuk memberikan data yang valid.

Hal ini, kata Asep, agar kejadian tahun 2022 tidak terulang pada tahun berikutnya.

Point terakhir yang disepakati dalam rapat itu juga, adalah peruntukan bantuan BPMU dapat diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan lain, baik yang terdaftar dalam e-mis maupun tidak.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa, 12 April 2022: Leo Hati-Hati dengan Diet, Libra Saatnya Ambil Proyek Baru

Sebelumnya, beberapa pengelola MA di Kabupaten Bogor mengadukan soal BPMU tahun 2022 yang besarannya berkurang.

Dalam APBD Pemprov Jabar tahun 2022, menghibahkan anggaran penetapan BPMU bagi SMA/SMK, MA negeri dan swasta yang nilainya disesuaikan dengan perhitungan di tiap-tiap satuan pendidikan.

Penerima BPMU ini akan mengacu berdasarkan perhitungan satuan biaya dikalikan dengan jumlah perserta didik di masing-masing satuan pendidikan.

Namun, khusus untuk MA negeri dan swsata, penghitungan dan alokasian satuan anggarannya berbeda dengan SMA, SMK dan SLB.

Baca Juga: Rusia Hancurkan Rudal S-300 dari Eropa yang Dikirim untuk Bantu Militer Ukraina

Asep mencontohkan data siswa madrasah aliyah negeri dan swasta yang ada di Kabupaten Bogor. Berdasarkan data Kanwil Kemenang Jabar, jumlah penerima BPMU tercatat 25.066 siswa.

Jumlah ini berbeda saat dilakukan pembahasan anggaran BPMU dimana data calon penerima hanya sebanyak 12.255 siswa.

“Sehingga pada saat realisasi bantuan BPMU besaran bantuan yang diterima pihak sekolah pun hanya Rp342.236 per siswa, jadi berkurang lebih dari separuhnya karena jumlah pembaginya yang bertambah,” kata Ketua Fraksi Demokrat Jabar itu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Selasa, 12 April 2022: Keretakan dalam Hubungan Mungkin Terjadi

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menggeratiskan iuran bulanan untuk SMA maupun SMK negeri serta anak kurang mampu sekolah swasta di Jabar.

"Untuk siswa sekolah swasta dan MA diberi bantuan walau tidak penuh. Dan atas nama Sila ke-5, siswa tidak mampu yang bersekolah di swasta akan diberi bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar,” kata Ridwan kamil.

Menurut Ridwan Kamil, pemprov akan menanggung IBPD, sehingga tidak akan ada pungutan SPP kepada orang tua peserta didik di tingkat SMA/SMK/SLB.

Pemprov Jabar akan memberikan bantuan berupa hibah Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) kepada siswa SMA/SMK/SLB Swasta dan MA per tahun, untuk meringankan biaya iuran bulanan.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah