PR DEPOK – Usai melakukan penelusuran terkait aliran dana tersangka kasus penipuan dan pencucian uang, Indra Kenz, pihak kepolisian baru-baru ini menetapkan tiga tersangka lainnya yang menerima aliran dana dari crazy rich Medan tersebut.
Polisi telah menetapkan Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan ayah Vanessa bernama Rudiyanto Pei sebagai tersangka, berkaitan dengan kasus Indra Kenz.
Tiga tersangka tersebut memiliki peran dalam keterlibatannya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Indra Kenz.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Selasa, 12 April 2022: Cancer, Kemungkinan Mengubah Pekerjaan
Pihak kepolisian juga mengungkap peran ketiga tersangka baru kasus penipuan dan pencucian uang Indra Kenz melalui aplikasi Binomo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapan jika kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong, berperan menerima aliran dana sebesar Rp1,1 miliar dan dan sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama dirinya sendiri.
“Saudara VK berperan untuk menerima aliran dana dari IK sebesar Rp1,1 miliar dan tanah di Tangerang Selatan atas nama VK dengan nilai Rp7,8 miliar,” kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Selasa, 12 April 2022.
Baca Juga: Kapan BSU 2022 Cair? Simak Jadwal Pencairan dan Syarat Dapatkan BLT Gaji Rp1 Juta
Selanjutnya pihak kepolisian juga melakukan pemblokiran rekening atas nama Vanessa Khong.