PR DEPOK - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dikabarkan tak akan sita uang Indra Kenz dari sang ayah, LHS.
Menurut Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara, ayah dari Indra Kenz sempat memberikan sejumlah uang senilai ratusan juta kepada anaknya.
"Ada memang dia menerima, tetapi tidak disita. Bapaknya itu juga pernah memberi uang ke IK Rp700 juta," ujar Chandra dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
LHS sendiri sempat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Rabu, 30 Maret 2022 lalu. Saat menjalani pemeriksaan LH dicecar sekitar 17 pertanyaan terkait aliran dana.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Tak Batalkan Puasa, Kemenag: Hukumnya Boleh, Selama Tidak Membahayakan
Di sisi lain, penyidik Bareskrim Polri akan menyita uang milik tersangka investasi bodong trading binary options Binomo Fakarich senilai Rp1,9 Miliar.
Uang sebesar Rp1,9 Miliar itu didapatkan Fakarich dari affiliator Binomo Indra Kenz. Meski demikian penyelidik masih belum membeberkan kapan akan menyita uang tersebut.
Karena mereka sampai saat ini masih melakukan investigasi dan pendalaman kasus. Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich juga merupakan seorang affiliator.