Vaksin Covid-19 Tak Batalkan Puasa, Kemenag: Hukumnya Boleh, Selama Tidak Membahayakan

- 5 April 2022, 20:40 WIB
Ilustrasi vaksinasi. Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, mengatakan bahwa vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa dan hukumnya boleh.
Ilustrasi vaksinasi. Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, mengatakan bahwa vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa dan hukumnya boleh. /Moch Asim/ANTARA

PR DEPOK - Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menyebut bahwa vaksin Covid-19 tak batalkan puasa.

Kamarudin menegaskan bahwa vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dirinya mengungkapkan bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak menyebabkan batalnya puasa bagi yang menjalankan.

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” ujarnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kemenag.go.id.

Baca Juga: Pemerintah Sebut Beri Tambahan Bansos, Mulai dari BPNT, BLT Minyak Goreng hingga BSU Rp 1juta

Hukum menjalankan vaksin Covid-19 saat puasa adalah boleh, asalkan tidak menimbulkan bahaya.

“Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” sambungnya.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 202 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Baca Juga: Karyawan yang Memiliki Gaji di Bawah Rp3 Juta Bisa Dapatkan BSU Subsidi Gaji Bulan April, Begini Caranya

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x