PR DEPOK - Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menyebut bahwa vaksin Covid-19 tak batalkan puasa.
Kamarudin menegaskan bahwa vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dirinya mengungkapkan bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak menyebabkan batalnya puasa bagi yang menjalankan.
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” ujarnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kemenag.go.id.
Baca Juga: Pemerintah Sebut Beri Tambahan Bansos, Mulai dari BPNT, BLT Minyak Goreng hingga BSU Rp 1juta
Hukum menjalankan vaksin Covid-19 saat puasa adalah boleh, asalkan tidak menimbulkan bahaya.
“Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” sambungnya.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 202 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.