Vaksin Covid-19 Tak Batalkan Puasa, Kemenag: Hukumnya Boleh, Selama Tidak Membahayakan

- 5 April 2022, 20:40 WIB
Ilustrasi vaksinasi. Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, mengatakan bahwa vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa dan hukumnya boleh.
Ilustrasi vaksinasi. Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, mengatakan bahwa vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa dan hukumnya boleh. /Moch Asim/ANTARA

Fatwa tersebut terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda, Lc.

Ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Dr. H. Amirsyah Tambunan.

Kamarudin meminta seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan, untuk mensosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

Baca Juga: Musim Perdana Bersama Persib Bandung, David da Silva Langsung Jadi Bomber Tersubur

Dirinya mengatakan bahwa vaksinasi bukanlah penghalang untuk bisa berpuasa.

Vaksinasi Covid-19 ditegaskan tidak membatalkan puasa. Hal tersebut banyak membuat orang ragu saat akan menjalani vaksinasi dalam kondisi sedang berpuasa.

Program vaksinasi Covid-19 yang telah dicanangkan pemerintah guna mencegah penularan virus Covid bisa terus dilanjutkan meski pun dalam keadaan berpuasa.

Baca Juga: Kementerian Pertahanan Ukraina Sebut Rusia Siap Luncurkan Serangan Baru di Wilayah Timur

“Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah