PR DEPOK - Guru trading Indra Kenz, Fakarich resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo.
Penetapan tersangka itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri pada Senin, 4 April 2022.
"Sudah (tersangka)," ujar Whisnu seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Anies Baswedan Beri Dana Hibah Rp352 Miliar ke Ormas Keagamaan dan Tempat Ibadah
Whisnu mengungkapkan saat pemeriksaan tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti dari Fakarich.
"Ditetapkan sebagai tersangka sekarang. Hasil pemeriksaan di BAP ternyata dipenuhi dua alat bukti, akhirnya ditingkatkan jadi tersangka," ujar Whisnu.
Namun polisi enggan membeberkan dua barang bukti yang dimaksud yang membuat status Fakarich naik menjadi tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Fakarich akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.