Susul Indra Kenz, Fakarich Jadi Tersangka Usai Polisi Temukan 2 Barang Bukti

- 5 April 2022, 12:55 WIB
Fakarich guru trading binary option Binomo tersangka Indra Kenz menyerahkan diri ke Bareskrim Polri
Fakarich guru trading binary option Binomo tersangka Indra Kenz menyerahkan diri ke Bareskrim Polri /PMJ News

PR DEPOK - Guru trading Indra Kenz, Fakarich resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo.

Penetapan tersangka itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri pada Senin, 4 April 2022.

"Sudah (tersangka)," ujar Whisnu seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Anies Baswedan Beri Dana Hibah Rp352 Miliar ke Ormas Keagamaan dan Tempat Ibadah

Whisnu mengungkapkan saat pemeriksaan tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti dari Fakarich.

"Ditetapkan sebagai tersangka sekarang. Hasil pemeriksaan di BAP ternyata dipenuhi dua alat bukti, akhirnya ditingkatkan jadi tersangka," ujar Whisnu.

Namun polisi enggan membeberkan dua barang bukti yang dimaksud yang membuat status Fakarich naik menjadi tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Fakarich akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Kemenag: Vaksin Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x