Ganjil-genap di Puncak Bogor Berlaku bagi Semua Kendaraan Selama 24 Jam Termasuk Sepeda Motor

- 26 Mei 2022, 10:20 WIB
Ilustrasi ganjil genap.
Ilustrasi ganjil genap. /TMC Polres Bogor/

PR DEPOK - Ganjil-genap di kawasan Puncak Bogor, kembali diberlakuan selama hari libur Kenaikan Isa Almasih 2022.

Penerapan ganjil-genap di Puncak Bogor berlaku sejak Rabu, 25 Mei hingga Minggu, 29 Mei 2022.

Ganjil-genap di Puncak Bogor tidak hanya berlaku bagi kendaraan roda empat saja, tetapi juga kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Baca Juga: Polisikan Medina Zein Terkait Kasus Penipuan Jual Beli Mobil, Uya Kuya: Harus Ada Efek Jera

Penerapan ganjil-genap di Puncak Bogor akan berlaku selama 24 jam.

"Untuk pemberlakuan 24 jam," tulis akun Instagram @tmcpolresbogor saat menjawab pertanyaan warganet di kolom komentar.

Diberitakan sebelumnya, Polres Bogor kembali memberlakukan ganjil-genap di Puncak Bogor selama masa libur Kenaikan Isa Almasih 2022.

Baca Juga: Calon Jemaah Haji Berusia di Atas 65 Tahun Dimungkinkan Dapat Berangkat Tahun Depan

Pemberlakuan ganjil-genap di Puncak Bogor dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor  PM 84 tahun 2021 tentang Pemberlakuan No Pol Kendaraan Ganjil Genap di kawasan wisata.

Seperti diketahui, kawasan Puncak Bogor merupakan salah satu kawasan wisata yang kerap dikunjungi wisatawan dari luar kota.

Di kawasan Puncak Bogor juga kerap terjadi kemacetan terutama pada akhir pekan dan libur nasional.

Baca Juga: Login dtks.jakarta.go.id dan Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 2 Online, Sisa 2 Hari Lagi!

"Sesuaikan Waktu Keberangkatan Anda dengan Ketentuan Ganjil Genap di Jalur Puncak," tulis akun Instagram @tmcpolresbogor seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Ganjil-genap di Puncak Bogor berlaku mulai Rabu, pukul 14.00 WIB hingga Minggu pukul 21.00 WIB.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: TMC Polres Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah