Orangtua Remaja R di Bekasi Resmi Ditetapkan Tersangka, Rantai dan Gembok Jadi Barang Bukti

- 24 Juli 2022, 12:32 WIB
Ilustrasi - Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan keduaorangtua remaja R yang dirantai dan dianiaya sebagai tersangka.
Ilustrasi - Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan keduaorangtua remaja R yang dirantai dan dianiaya sebagai tersangka. /Pixabay/Analogicus.

Baca Juga: Roy Suryo Tumbang Usai Jadi Tersangka, Ferdinand Hutahaean: Kasihan, Nggak Tega

"Ancaman hukuman (kedua tersangka) berupa pidana penjara paling lama 5 tahun," ucap Kapolres Metro Bekasi Kota menambahkan.

Di kesempatan yang sama, Hengki pun memberikan kabar terbaru mengenai remaja R yang menjadi korban kekejaman kedua orangtuanya.

Dijelaskan dia, remaja R akan dititipkan di Shelter Dinas Sosial Bulak Kapal setelah RSUD Kota Bekasi berkoodinasi dengan Dinas Soaial, LPAI, dan KPAD.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah