Baca Juga: Roy Suryo Tumbang Usai Jadi Tersangka, Ferdinand Hutahaean: Kasihan, Nggak Tega
"Ancaman hukuman (kedua tersangka) berupa pidana penjara paling lama 5 tahun," ucap Kapolres Metro Bekasi Kota menambahkan.
Di kesempatan yang sama, Hengki pun memberikan kabar terbaru mengenai remaja R yang menjadi korban kekejaman kedua orangtuanya.
Dijelaskan dia, remaja R akan dititipkan di Shelter Dinas Sosial Bulak Kapal setelah RSUD Kota Bekasi berkoodinasi dengan Dinas Soaial, LPAI, dan KPAD.***