PR DEPOK - Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan sepasang suami istri yang tega rantai dan menganiaya remaja berinisial R.
Sepasang suami istri yang resmi ditetapkan tersangka itu merupakan ayah kandung R berinisial PS (40) dan ibu tiri berinisial AR (41).
Kabar penetapan tersangka orangtua remaja R berusia 15 tahun ini disampaikan langsung Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hengki.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Kapolres menyebut kedua orangtua terbukti melakukan perbuatan hukum pidana.
"Kita sudah melakukan proses mulai dari penyelidikan dan penyidikan," tuturnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Bersamaan dengan pengamanan tersangka, dijelaskan dia, penyidik pun turut menyita sejumlah barang bukti kejahatan terhadap remaja R.
Adapun barang bukti yang disita penyidik di antaranya berupa rantai berikut gembok, tali yang dipakai mengikat kaki, serta kain hitam penutup mata korban.
Hengki menyebut, orangtua remaja R akan dikenakan UU Perlindungan Anak Pasal 77B jo 76B dan atau Pasal 80 jo Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.