Kasus Penyelewengan Elpiji Subsidi Rugikan Negara Rp8 Miliar per Bulan, Polda Jabar Tetapkan 11 Tersangka

- 25 Juli 2022, 21:30 WIB
Penyelewengan elpiji subsidi merugikan negara Rp8 miliar per bulan, Polda Jabar telah menetapkan 11 tersangka terkait kasus ini.
Penyelewengan elpiji subsidi merugikan negara Rp8 miliar per bulan, Polda Jabar telah menetapkan 11 tersangka terkait kasus ini. /Dede Rukma/Subangtalk

PR DEPOK - Direktorar Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat baru saja menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan elpiji sebanyak 11 orang.

Diketahui, elpiji tersebut diedarkan di Kabupaten Subang, Jawa Barat dengan mematok harga di luar subsidi.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 25 Juli 2022, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa sebelumnya pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka saja.

Baca Juga: Cara Cek Bansos BPNT Juli 2022 Online via cekbansos.kemensos.go.id dengan KTP

Namun, setelah mendalami kasus tersebut, terdapat sembilan orang lainnya yang turut terlibat dalam penyelewengan elpiji subsidi itu.

"Ini bukan hanya pelaku yang menggelapkan elpiji tetapi ada kaitan dengan perusahaan, pengangkutan, dan perusahaan karyawan dari perusahaan penyalur gas subsidi ini," katanya.

Lebih lanjut, kata Ibrahim, polisi juga menemukan barang bukti baru berupa dua truk tangki yang disinyalir memiliki keterkaitan dengan aksi tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Besok Selasa, 26 Juli 2022: Perhatikan Kesehatan Mental Kamu

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rahman mengatakan bahwa dari 11 tersangka tersebut, semuanya memiliki peran tersendiri.

Menurutnya, terdapat tersangka sebagai pemodal yang menyediakan elpiji subsidi tersebut, yaitu distributor di SPBE, dan lainnya menjadi petugas teknis di lapangan.

"Kasus ini tentunya bukan terjadi secara sporadis, tapi berjenjang dan sindikasi," ujar Arief.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH Tahap 3 Online via cekbansos.kemensos.go.id Menggunakan KTP

Diketahui, aksi penyelewengan tersebut dilakukan dengan cara memindahkan elpiji subsidi ke dalam tangki penampungan, dan disalurkan menuju tabung gas 50 kilogram.

Arief juga mengatakan bahwa para tersangka akan dihukum lima hingga sepuluh tahun kurungan, dan denda maksimal 60 miliar dengan dijerat pasal berlapis mulai dari UU ESDM, Perlindungan Konsumen hingga Pasal Pencurian, Penggelapan dan Penadahan.

Sementara itu, dikutip dari artikel lainnya, aksi tersebut menimbulkan efek kerugian bagi negara hingga mencapai Rp8 miliar setiap bulannya.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah