Sasaran dan Target Operasi Zebra Lodaya 2022 di Bogor, Tak Pakai Helm SNI Siap-Siap Kena Tilang

- 30 September 2022, 13:23 WIB
Kepolisian Polres Bogor sosialisasi Operasi zebra lodaya yang akan segera digelar pada 3 Oktober 2022 sampai dengan 16 Oktober 2022/Instagram@tmcpolresbogor
Kepolisian Polres Bogor sosialisasi Operasi zebra lodaya yang akan segera digelar pada 3 Oktober 2022 sampai dengan 16 Oktober 2022/Instagram@tmcpolresbogor /

PR DEPOK – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menggelar Operasi Zebra Lodaya 2022, mulai 3 Hingga 16 Oktober 2022.

Operasi Zebra Lodaya 2022 ini akan dilakukan di sejumlah wilayah, salah satunya di wilayah Bogor, baik kota maupun kabupaten.

Kasat lantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata mengatakan, Operasi Zebra Lodaya 2022, akan digelar di seluruh titik rawan pelanggaran.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id untuk Pastikan Pelaku Usaha Mikro Menerima BPUM 2022

Menurut Dicky, Operasi Zebra Lodaya 2022, tidak hanya dilakukan oleh Polres Bogor, tetapi di seluruh Polsek yang ada di Kabupaten Bogor.

“Operasi Zebra Lodaya dilakukan menyeluruh di setiap wilayah,” kata Dicky kepada awak media.

Menurut Dicky, target dan sasaran operasi ini, adalah pelanggar lalulinyas, salah satunya mereka yang melawan arah.

Dalam operasi ini, selain pencegahan tetap akan ada sanksi tilang bagi pengendara yang terbukti melanggar.

Baca Juga: Pedoman Singkat Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2022 Tingkat Pusat

Adapun tema Operasi Zebra Lodaya 2022 adalah "Tertib Lalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcar Lantas yang Presisi."

Berikut ini target dan sasaran Operasi Zebra Lodaya 2022 di wilayah Bogor:

1 Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel atau HP saat berkendara.

2. Pengemudi atau pengendaraan kendaraan bermotor di bawah umur.

Baca Juga: Download Aplikasi Cek Bansos untuk Daftar BLT BBM 2022 Rp600.000, Ini Syaratnya

3. Pengemudi motor yang membonceng lebih dari satu penumpang.

4. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan helm SNI

5. Pengemudi kendaraan roda empat atau lebih yang tidak menggunakan safty belt.

6. Pengemudi kendaraan bermotor yang berkendara di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Baca Juga: PKH Tahap 4 Cair Mulai Oktober 2022, Simak Penjelasan dan Cara Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus.

8. Pengemudi atau pengendara yang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.

Itulah sasaran dan target Operasi Zebra Lodaya 2022 di wilayah Bogor.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah