PSBB Tangerang Raya Diperpanjang hingga 26 Juli, Gubernur: Kegiatan Berisiko Rendah Dilonggarkan

- 13 Juli 2020, 12:23 WIB
Cek poin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Selatan.*
Cek poin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Selatan.* /PMJ News/

Ia mengatakan, kalau PSBB sebelumnya relatif serba tidak boleh, pada PSBB selanjutnya secara teknis ada yang bisa dilonggarkan. Ada kegiatan yang bisa dibolehkan, namun dengan tingkat risiko yang rendah.

"Kalau PSBB ini tidak kita lanjutkan saya khawatir. Karena ada tugas kita yang harus kita optimalkan. Jangan sampai kalau kita cabut PSBB akan terjadi euforia, masyarakat kembali seperti semula dan lupa," ucapnya.

Menurut Wahidin Halim, sejak awal dirinya tidak sepakat dengan istilah normal baru tetapi yang terpenting adalah harus membiasakan diri di dalam suatu kehidupan baru.

Karena ada perubahan nilai-nilai budaya dan harus melalui internalisasi dan institusionalisasi dan menjadi suatu kebiasaan baru di masyarakat.

Baca Juga: Tahun Ajaran 2020/2021 Kembali Dimulai, Berikut Jadwal Belajar Lengkap di Rumah TVRI Senin, 13 Juli 

"Kita membutuhkan waktu sampai terjadi internalisasi diri. Kalau sudah menyatu dan sudah jadi kebiasaan, Insya Allah tanpa sosialisasi lagi kita akan sudah terbiasa dan merasakan pentingnya dan manfaat suatu kehidupan baru," ujarnya.

Ia mengatakan berbagai indikator akan diuji lagi dan harus mendapatkan jaminan. Panduan pendekatan dengan format atau model yang bisa menurunkan zona kuning menjadi hijau perlu pertimbangan dari semua pihak.

Agar bisa menembus dan semangat dari zona merah, menjadi kuning dan terakhir bisa menjadi zona hijau.

Baca Juga: Berjualan Sejak Zaman Belanda, Penjual Gudeg Legendaris Mbah Lindu Meninggal Dunia di Usia 100 Tahun 

"Sehingga kita benar-benar tahu langkah-langkah apa yang harus kita lakukan agar kita mendapatkan standar yang jelas untuk hal ini,"

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x