Soal Korupsi Bantuan Gempa, Bupati Cianjur: Hukumannya Hukum Mati

- 27 Desember 2022, 20:27 WIB
Bupati Cianjur Herman Suherman.
Bupati Cianjur Herman Suherman. /Portal Bandung Timur/dani jatnika/

PR DEPOK – Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman dilaporkan oleh Acsenahumanis Respon Foundation pada hari Jumat, 16 Desember 2022 kepada KPK.

Laporan tersebut sudah diterima KPK mengenai penyelewengan bantuan gempa yang terjadi di Cianjur beberapa waktu yang lalu.

Tetapi hal tersebut dibantah oleh Herman bahwa dirinya menyelewengkan bantuan dari organisasi Internasional yang dilayangkan oleh pelapor.

Baca Juga: Lulusan SMA Sederajat Bisa Daftar Kartu Prakerja 2023? Simak Info dan Cara Daftar secara Online

Bahkan Herman menegaskan bahwa setiap pejabat yang terlibat dalam penyelewengan dana bantuan hukuman yang akan dijeratnya adalah hukuman mati.

"Saya sering menekankan pada semua pejabat yang terlibat dalam tanggap darurat bencana tidak bermain-main dalam pendistribusian bantuan termasuk pemotongan uang bantuan karena hukumannya hukum mati," ucap Herman.

Pelapor yang melaporkan Herman ke KPK menyebutkan bahwa Bupati Cianjur tersebut menyelewengkan barang bantuan berupa beras, alat tidur, alat kebersihan dan beberapa bantuan lain yang diganti kemasan dan dijual ke pasar.

Baca Juga: Link Nonton Anime Chainsaw Man Episode 12 Malam Ini, Spoiler: Pertarungan Ulang Denji vs Katana Man

Bahkan Herman dituduh menjual barang bantuan tersebut dan diganti kemasan menjadi barang-barang bantuan partai politik.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah