PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung.
Hal itu dilakukan KPK berdasarkan dengan putusan majelis hakim tingkat kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Aa Umbara.
Aa Umbara sendiri merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Baca Juga: KPK Setorkan Rp16,2 Miliar Uang Rampasan dari Terpidana Kasus Korupsi Bansos Covid-19
"Jaksa Eksekutor Irman Yuliandri telah melaksanakan putusan majelis hakim tingkat kasasi yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Aa Umbara Sutisna," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Rabu, 31 Agustus 2022.
Ali Fikri menjelaskan bahwa eksekusi putusan dilakukan dengan memasukkan Aa Umbara ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Selain itu, Aa Umbara juga harus membayar denda Rp250 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.
Baca Juga: Ingat Kejadian Penembakan Brigadir J, Bharada E Alami Trauma saat Rekonstruksi di Duren Tiga
"Terpidana juga dibebankan kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp250 juta dan uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar," ujarnya.