KPK Setorkan Rp16,2 Miliar Uang Rampasan dari Terpidana Kasus Korupsi Bansos Covid-19

- 30 Agustus 2022, 07:34 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyetorkan uang rampasan sebesar Rp16,2 miliar ke kas negara dari eks Mensos Juliari Batubara terpidana kasus korupsi bansos.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyetorkan uang rampasan sebesar Rp16,2 miliar ke kas negara dari eks Mensos Juliari Batubara terpidana kasus korupsi bansos. /Antara

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang rampasan sebesar Rp16,2 miliar ke kas negara, yang berasal dari terpidana korupsi bansos Covid-19, eks Mensos Juliari Batubara.

Juliari Batubara sebelumnya telah divonis terbukti bersalah menerima uang sebesar Rp32,4 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 di Kemensos.

Informasi penyetoran uang rampasan dari terpidana maling uang rakyat tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan pada Senin, 29 Agustus 2022.

Baca Juga: Soal Dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang Pangarep, KPK Sebut Laporan Ubedilah Badrun Tidak Jelas

Ali Fikri mengungkapkan bahwa penyetoran uang rampasan itu dilakukan oleh Jaksa Eksekutor KPK, Rusdi Amin dan Andry Prihandono.

"Jaksa Eksekutor KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan senilai Rp16,2 miliar dalam perkara Terpidana Juliari P Batubara dkk, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap," kata Ali Fikri seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Dalam keterangannya, Ali Fikri menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan barang bukti yang dijadikan sebagai alat bukti di persidangan sebelum akhirnya disetorkan ke kas negara.

Baca Juga: Cek Penerima PKH Balita dan Ibu Hamil 2022 Online Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id

Menurutnya, uang sebesar Rp16,2 miliar itu disita KPK saat mereka menangkap mantan pejabat pembuat kebijakan (PPK) bansos di Kemensos, Matheus Joko Santoso.

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x