KPK Setorkan Rp16,2 Miliar Uang Rampasan dari Terpidana Kasus Korupsi Bansos Covid-19

- 30 Agustus 2022, 07:34 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyetorkan uang rampasan sebesar Rp16,2 miliar ke kas negara dari eks Mensos Juliari Batubara terpidana kasus korupsi bansos.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyetorkan uang rampasan sebesar Rp16,2 miliar ke kas negara dari eks Mensos Juliari Batubara terpidana kasus korupsi bansos. /Antara

"Uang rampasan tersebut sebelumnya adalah barang bukti yang turut diamankan Tim KPK ketika dilakukannya tangkap tangan pada salah satu terpidana, yaitu Matheus Joko Santoso," ucapnya.

Ali Fikri pun menjelaskan uang yang ditemukan sebagai barang bukti tersebut saat itu ada dalam beberapa pecahan mata uang, yakni rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.

"Barang bukti yang ditemukan saat itu berupa uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura," ucap Ali Fikri menambahkan.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J Digelar Hari Ini, Penyidik Tetapkan 2 Lokasi TKP dan Hadirkan Kelima Tersangka

Kemudian ia juga menegaskan bahwa KPK masih terus menyetor ke kas negara supaya asset recovery atau pemulihan aset dari penanganan tindak pidana korupsi tetap maksimal.

"Di antaranya melalui penagihan pembayaran pidana denda dan uang pengganti, serta penyetoran barang bukti uang hingga lelang barang rampasan," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Juliari Batubara pada 23 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Jelang Kenaikan Harga BBM, Pemerintah Gelontorkan Bansos Rp24,17 Triliun bagi Masyarakat Kategori Ini

Juliari Batubara dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan akibat terbukti bersalah menerima uang suap Rp32,4 miliar terkait bansos Covid-19.

Selain itu, eks Menteri Sosial tersebut juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar, yang apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, maka harta bedanya akan dirampas.

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah