Hal itu dilakukan untuk menutupi uang pengganti. Namun bila harta bendanya juga tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.***
Hal itu dilakukan untuk menutupi uang pengganti. Namun bila harta bendanya juga tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.***
Editor: Wulandari Noor
Sumber: PMJ News