KPK Setorkan Rp16,2 Miliar Uang Rampasan dari Terpidana Kasus Korupsi Bansos Covid-19

- 30 Agustus 2022, 07:34 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyetorkan uang rampasan sebesar Rp16,2 miliar ke kas negara dari eks Mensos Juliari Batubara terpidana kasus korupsi bansos.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyetorkan uang rampasan sebesar Rp16,2 miliar ke kas negara dari eks Mensos Juliari Batubara terpidana kasus korupsi bansos. /Antara

Hal itu dilakukan untuk menutupi uang pengganti. Namun bila harta bendanya juga tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah